Program Komite Sekolah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berdasarkan
dasar hukum pembentukan Komite Sekolah yaitu uu No. 25 Tahun 2000 tentang
Program Pembangunan Nasional ( Propenas ) dan Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional No.044 / U / merupakan acuan Komite Sekolah. Prisip pembentukan Komite
Sekolah adalah transparan, akuntabel dan demokratis.
Pengurus
Komite SD Negeri Winduaji 06 dalam melaksanakan tugasnya berperan dan berfungsi
untuk mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, melakukan kerjasama dengan masyarakat
dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu,
menampung dan menganalisis aspirasi, ide tuntutan dan berbagai kebutuhan
pendidikan yang diajukan oleh masyarakat dan memberikan masukan pertimbangan,
rekomendasi kepada satuan pendidikan.
Dalam
memberikan masukan pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan SD
Negeri Winduaji 06 dalam hal kebijakan dan program pendidikan, RAPBS, kriteria
kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kerja pendidikan, dan hal-hal lain
yang berkaitan dengan pendidikan . Fungsi Komite SD Negeri Winduaji 06 juga
untuk mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna
dalam mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan dan menggalang dana
masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan di luar
alokasi dana BOS serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan
program penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan SD Negeri
Winduaji 06.
B. Dasar Hukum
Program kerja komite SD Negeri
Winduaji 06 , mengacu pada:
1. Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 38 Ayat 2 “Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan dan Komite Sekolah/madrasah di bawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama
kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah”.
2. UU No. 25 Tahun 2000
tentang Program Pembangunan Nasional ( Propenas ) dan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional No.044
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan
Pendidikan dasar dan Menengah.
C. Tujuan Penyusunan Program Kerja
Program Kerja ini dibuat
mempunyai tujuan antara lain :
1. Untuk
memudahkan pelaksanaan tugas komite, mencakup kegiatan operasional yang akan
dilaksanakan dalam tahun pelajaran 2011 / 2012
2. Sebagai
petunjuk dan arahan dalam melaksanakan tugas Komite Sekolah untuk mencapai
tujuan yang optimal.
3. Adanya
pembagian tugas yang jelas bagi fungsionaris Komite Sekolah sehingga tidak
terjadi tumpang tindih ( over lapping )
4. Untuk
memudahkan evaluasi semua kegiatan baik secara kwantitatif maupun kwalitatif
dalam mencapai target dan tujuan yang telah ditetapkan.
BAB II
TUJUAN , PERAN DAN FUNGSI KOMITE
SEKOLAH
A. Tujuan Komite
Komite Sekolah bertujuan untuk:
1. Mewadahi dan menyalurkan
aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan
program pendidikan di satuan pendidikan.
2. Meningkatkan tanggung
jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan.
3. Menciptakan nuansa dan
kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu di satuan pendidikan.
B. Peran Komite Sekolah
Kegiatan Komite Sekolah ber peran
sebagai:
1.
Pemberi pertimbangan
2.
Pendukung
3.
Pengontrol
4.
mediator
C. Fungsi Komite Sekolah
Komite Sekolah berfungsi
sebagai berikut :
Mendorong tumbuhnya
perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu.
1. Melakukan kerjasama dengan
masyarakat(perorangan /organisasi / dunia usaha / dunia industri ) dan pemerintah,
berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2. Menampung dan menganalisis
aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh
masyarakat.
3. Memberi masukan,
pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
a. Kebijakan dan program
pendidikan
b. Rencana Anggaran
Pendidikan dan Belajar Sekolah (RAPBS)
c. Kriteria kinerja satuan
pendidikan
d. Kriteria tenaga
kependidikan
e. Kriteria fasilitas
pendidikan, dan
f. Hal-hal yang terkait
dengan pendidikan
4. Mendorong orang tua dan
masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan
pemerataan pendidikan.
5. Menggalang dana masyarakat
dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.
6. Melakukan efaluasi dan
pengawasan terhadap kebijakan penyelenggaraan dan keluaran pendididkan di
satuan pendidikan.
BAB III
RASIONALITAS PROGRAM
1. BIDANG KURIKULUM DAN LAYANAN
PEMBELAJARAN
Memberikan
kontribusi pengawasan, sehingga kegiatan pembelajaran bermutu, berhasil guna
dan berdaya guna. Kualitas pembelajaran merupakan harapan dari semua peserta
didik dan orang tua murid, sehingga akuntabilitas sekolah, khususnya di SD
Negeri Winduaji 06 akan benar-benar dipercaya eksistensinya sebagai Sekolah
Dasar bermutu yang sangat dibutuhkan akan keberadaannya.
Selain pengawasan juga memberikan kontribusi
pada penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) agar KTSP yang
tersusun menampung karakteristik lingkungan/masyarakat, terutama pada kegiata
non akademik.
2. BIDANG USAHA
Berupaya
menggali potensi peran serta masyarakat ( PSM ) dan pendekatan dengan
institusi, untuk menciptakan suatu dana dalam upaya pemberdayaan kualitas
sekolah.
Agar hal
tersebut di atas dapat tercapai optimal dan berhasil guna maka pada awal tahun
pelajaran, Komite Sekolah akan mengadakan musyawarah dengan wali murid dengan
sepengetahuan pihak sekolah untk menggali dana untuk peningkatan kelengkapan
dan perbaikan sarana fisik gedung sekolah.
3. BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan
prasarana suatu lembaga sekolah berpengaruh besar dengan kualitas pembelajaran,
untuk itu Komite Sekolah berupaya untuk mencari solusi guna melengkapi maupun
meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah.
Untuk tahun
pelajaran 2011/2012, Komite Sekolah akan menggali dana dari masyarakat,
terutama wali murid untuk perbaikan sarana/prasarana berikut:
1. Menutup halaman sekolah
dengan keramik.
2. Memperbaiki tembok
belakang bangunan garasi dan toilet.
3. Memperbaiki tembok samping
bangunan garasi dan toilet.
4. PEMBERDAYAAN SDM
Sumber daya
manusia merupakan pilar terdepan dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi manajemen
sebuah organisasi. Begitupun pada organisasi sekolah sangat menentukan adanya
sumber daya manusia yang dapat bersaing positif dalam era persaingan dan
globalisasi saat ini. Guna mencapai sumber daya manusia yang diharapkan, maka Komite
SD Negeri Winduaji 06 akan memberikan dukungan sesuai kewenangan dalam
usaha-usaha pemberdayaan sumber daya manusia/ para dewan guru untuk dapat
mengoftimalkan profesinya.
5. KOMUNIKASI DAN KERJASAMA
Dalam
bidang komunikasi dan kerja sama pihak Komite Sekolah berusaha maksimal untuk membina
hubungan harmonis dengan pihak masyarakat dan sekolah maupun pihak lain untuk
tercapainya program kerja Komite Sekolah dan terwujudnya Visi dan Misi SDN
Winduaji 06.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Keberadaan Komite
Sekolah sebagai mitra kerja sekolah sangat dibutuhkan dalam peningkatan mutu,
pemerataan dan efisiensi penyelenggaraan dan tercapainya demokrasi pendidikan
di SD Negeri Winduaji 06.
Peninggaktan
tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di
SD Negeri Winduaji 06 dapat menciptakan kondisi transparan, ankuntabel, dan
demokratis dalam penyelenggagaranaan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di
SD Negeri Winduaji 06.
B. SARAN – SARAN
1. Perlu adanya peningkatan
kerjasama yang baik anatara pihak Komite Sekolah dengan sekolah.
2. Pemberdayaan masyarakat
dalam penggalian dana perlu ditingkatkan dalam rangka mendukung pelaksanaan
kegiatan sekolah.
3. Transparansi dalam kerja
sama anatara Komite Sekolah dengan sekolah perlu ditingkatkan.
Komentar
Posting Komentar