Program Komite Sekolah


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Berdasarkan dasar hukum pembentukan Komite Sekolah yaitu uu No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional ( Propenas ) dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.044 / U / merupakan acuan Komite Sekolah. Prisip pembentukan Komite Sekolah adalah transparan, akuntabel dan demokratis.
Pengurus Komite SD Negeri Winduaji 06 dalam melaksanakan tugasnya berperan dan berfungsi untuk mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, menampung dan menganalisis aspirasi, ide tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat dan memberikan masukan pertimbangan, rekomendasi kepada satuan pendidikan.
Dalam memberikan masukan pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan SD Negeri Winduaji 06 dalam hal kebijakan dan program pendidikan, RAPBS, kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kerja pendidikan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan . Fungsi Komite SD Negeri Winduaji 06 juga untuk mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna dalam mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan dan menggalang dana masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan di luar alokasi dana BOS serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan SD Negeri Winduaji 06.
B. Dasar Hukum
Program kerja komite SD Negeri Winduaji 06 , mengacu pada:
1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 38 Ayat 2 “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan Komite Sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah”.
2.      UU No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional ( Propenas ) dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.044
3.        Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
4.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan dasar dan Menengah.
C. Tujuan Penyusunan Program Kerja
Program Kerja ini dibuat mempunyai tujuan antara lain :
1. Untuk memudahkan pelaksanaan tugas komite, mencakup kegiatan operasional yang akan dilaksanakan dalam tahun pelajaran 2011 / 2012
2. Sebagai petunjuk dan arahan dalam melaksanakan tugas Komite Sekolah untuk mencapai tujuan yang optimal.
3. Adanya pembagian tugas yang jelas bagi fungsionaris Komite Sekolah sehingga tidak terjadi tumpang tindih ( over lapping )
4. Untuk memudahkan evaluasi semua kegiatan baik secara kwantitatif maupun kwalitatif dalam mencapai target dan tujuan yang telah ditetapkan.

















BAB II
TUJUAN , PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH

A. Tujuan Komite
Komite Sekolah bertujuan untuk:
1.      Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2.      Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.      Menciptakan nuansa dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
B. Peran Komite Sekolah
Kegiatan Komite Sekolah ber peran sebagai:
1.      Pemberi pertimbangan
2.      Pendukung
3.      Pengontrol
4.      mediator
C. Fungsi Komite Sekolah
Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut :
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
1.      Melakukan kerjasama dengan masyarakat(perorangan /organisasi / dunia usaha / dunia industri ) dan pemerintah, berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.      Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
3.      Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
a.    Kebijakan dan program pendidikan
b.    Rencana Anggaran Pendidikan dan Belajar Sekolah (RAPBS)
c.    Kriteria kinerja satuan pendidikan
d.    Kriteria tenaga kependidikan
e.    Kriteria fasilitas pendidikan, dan
f.     Hal-hal yang terkait dengan pendidikan
4.      Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
5.      Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.
6.      Melakukan efaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan penyelenggaraan dan keluaran pendididkan di satuan pendidikan.





























BAB III
RASIONALITAS PROGRAM

1. BIDANG KURIKULUM DAN LAYANAN PEMBELAJARAN
Memberikan kontribusi pengawasan, sehingga kegiatan pembelajaran bermutu, berhasil guna dan berdaya guna. Kualitas pembelajaran merupakan harapan dari semua peserta didik dan orang tua murid, sehingga akuntabilitas sekolah, khususnya di SD Negeri Winduaji 06 akan benar-benar dipercaya eksistensinya sebagai Sekolah Dasar bermutu yang sangat dibutuhkan akan keberadaannya.
 Selain pengawasan juga memberikan kontribusi pada penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) agar KTSP yang tersusun menampung karakteristik lingkungan/masyarakat, terutama pada kegiata non akademik.

2. BIDANG USAHA
Berupaya menggali potensi peran serta masyarakat ( PSM ) dan pendekatan dengan institusi, untuk menciptakan suatu dana dalam upaya pemberdayaan kualitas sekolah.
Agar hal tersebut di atas dapat tercapai optimal dan berhasil guna maka pada awal tahun pelajaran, Komite Sekolah akan mengadakan musyawarah dengan wali murid dengan sepengetahuan pihak sekolah untk menggali dana untuk peningkatan kelengkapan dan perbaikan sarana fisik gedung sekolah.

3. BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan prasarana suatu lembaga sekolah berpengaruh besar dengan kualitas pembelajaran, untuk itu Komite Sekolah berupaya untuk mencari solusi guna melengkapi maupun meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah.
Untuk tahun pelajaran 2011/2012, Komite Sekolah akan menggali dana dari masyarakat, terutama wali murid untuk perbaikan sarana/prasarana berikut:
1.      Menutup halaman sekolah dengan keramik.
2.      Memperbaiki tembok belakang bangunan garasi dan toilet.
3.      Memperbaiki tembok samping bangunan garasi dan toilet.

4. PEMBERDAYAAN SDM
Sumber daya manusia merupakan pilar terdepan dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi manajemen sebuah organisasi. Begitupun pada organisasi sekolah sangat menentukan adanya sumber daya manusia yang dapat bersaing positif dalam era persaingan dan globalisasi saat ini. Guna mencapai sumber daya manusia yang diharapkan, maka Komite SD Negeri Winduaji 06 akan memberikan dukungan sesuai kewenangan dalam usaha-usaha pemberdayaan sumber daya manusia/ para dewan guru untuk dapat mengoftimalkan profesinya.

5. KOMUNIKASI DAN KERJASAMA
Dalam bidang komunikasi dan kerja sama pihak Komite Sekolah berusaha maksimal untuk membina hubungan harmonis dengan pihak masyarakat dan sekolah maupun pihak lain untuk tercapainya program kerja Komite Sekolah dan terwujudnya Visi dan Misi SDN Winduaji 06.


























BAB IV
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Keberadaan Komite Sekolah sebagai mitra kerja sekolah sangat dibutuhkan dalam peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi penyelenggaraan dan tercapainya demokrasi pendidikan di SD Negeri Winduaji 06.
Peninggaktan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di SD Negeri Winduaji 06 dapat menciptakan kondisi transparan, ankuntabel, dan demokratis dalam penyelenggagaranaan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di SD Negeri Winduaji 06.

B. SARAN – SARAN
1.      Perlu adanya peningkatan kerjasama yang baik anatara pihak Komite Sekolah dengan sekolah.
2.      Pemberdayaan masyarakat dalam penggalian dana perlu ditingkatkan dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan sekolah.
3.      Transparansi dalam kerja sama anatara Komite Sekolah dengan sekolah perlu ditingkatkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Silabus Bahasa Jawa Kelas VI

Program Penjaga Sekolah

Format Penilaian Kepribadian untuk Siswa SD